Keberadaan perusahaan tambang timah hitam PT Dairi Prima Mineral (DPM)
di Sopo Kamil Dairi Sumatra Utara (Sumut) rawan memicu konflik antar
warga. Pasalnya, besaran ganti rugi sengketa lahan garapan menimbulkan klaim sepihak di antara warga di sana.
Dipaparkan Hendri, aktivitas perusahaan
tersebut telah berlangsung 10 tahun sejak mendapatkan kontrak karya pada
1998. Meski sesungguhnya, eksplorasi PT DPM ini sudah mendapatkan
penolakan warga karena menggganggu sumber-sumber kehidupan masyarakat.
"Bagaimana
tidak ditolak, penambangan ini merampas wilayah kelola sumber pangan
warga dan ekonomi warga, seperti sawah, kayu damar, kemenyan dan gambir.
Begitu juga Sumber mata air yang paling dikhawatirkan oleh warga karena
air adalah sumber kehidupan yang paling penting," ungkapnya lagi.
Jika
PT DPM tetap dibiarkan menambang, tidak hanya masyarakat di Sopo Komil
yang akan menderita, tapi juga warga yang hidup mengantungkan dari
sungai Lae Sambelin.
Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan
merupakan kawasan tangkapan air sungai Lae Simbelin yang mengalir hingga
ke Aceh. Maka warga sepanjang sungai Lae Simbelin itu tentu saja akan
menderita. "Maka itu, hingga kini mengapa mereka menolak apa pun yang
ditawarkan oleh perusahaan," jelas Hendrik.
Lebih jauh, dia
mendesak agar Menteri Kehutanan (Menhut) segera bertindak. Sebab, daya
rusak tambang akan menghancurkan fungsi layanan alam hutan lindung.
"Jika Menhut membiarkan PT DPM terus beroperasi, maka Menhut adalah
bagian dari kejahatan lingkungan," tegasnya.
Lihat Juga :
Belum ada tanggapan untuk "PT DPM Picu Konflik Horizontal Antar Warga/Suku"
Posting Komentar